Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Air Itam Pangkalpinang
Bangka
0717-439570
0717-439570
pupr@babelprov.go.id
Ir. H.Hasanudin
19570824 198603 1 001
S-2 MANAJEMEN SDM
Visi
Tersedianya Sarana dan Prasarana Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum yang Handal guna Mendukung tercapainya Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Misi
- Menyediakan Sistem Jaringan Jalan Nasional, Provinsi dan Jalan Aksesibilitas yang mendukung sektor-sektor unggulan Prov. Kep. babel.
- Menyediakan Sistem Jaringan Sumber Daya air yang Terpadu meliputi Jaringan Irigasi, Sumber Air Baku, Sungai, Rawa serta Pengamanan Abrasi Pantai.
- Menyediakan Prasarana Bidang Permukiman dan Perumahan sebagai Stimulan dan Motivator untuk terciptanya lingkungan permukiman masyarakat teratur dan sehat serta memenuhi syarat kontruksi.
- Melaksanakan pembinaan penataan ruang guna menciptakan ruang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan.
- Membina seluruh aparat Dinas agar menjadi profesional, berkualitas serta menjadi Dinas Pekerjaan Umum sebagai Organisasi pembelajaran yang siap menghadapi era globalisasi dan perkembangan teknologi.
- Peningkatan Pelayanan Publik yang berbasis Good Government dan Clean Governance,
- Pengembangan Konsep kota mandiri seperti : Air Anyir.
- Penguatan Kapasitas infrastruktur dalam rangka mendukung Pembangunan Ekonomi dan Investasi di masyarakat,
- Peningkatan Daerah Terisolir, Pulau terpencil serta Daerah Kumuh.
- Peningkatan Lingkungan Perumahan yang sehat dan Produktif,
- Peningkatan kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah.
IV/d, Pembina Utama Madya

Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang Pekerjaan Umum.
Fungsi
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pekerjaan Umum.
- Pemberian Perizinan dan Pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang pekerjaan umum.
- Pembinaan Pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum.
- Pembinaan unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD).
- Pelaksanaan Urusan Kesekretariatan.
Attachment | Size |
---|---|
![]() | 87 KB |