Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Info Kontak |
Alamat KantorKomplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Telepon(0717) 439369 Faximile(0717) 439371 kesbangpol@babelprov.go.id Website |
Pimpinan
![]() |
Nama PimpinanDrs. H. Tarmin, M.Si NIP19681111 199009 1 001 Pangkat / Golongan IV/d, Pembina Utama Madya Pendidikan TerakhirS-2 ADMINISTRASI PUBLIK, ADMINISTRASI PUBLIK Pengalaman
|
Selayang Pandang | SejarahBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung 2013 Nomor 1 seri D) yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 13 Juni 2013.
Cikal bakal terbentuknya lembaga ini diawali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 seri D) |
Visi dan Misi | Visi"Terwujudnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang Profesional dalam membangun mayarakat Kepulauan Bangka Belitung yang demokratis dan berwawasan kebangsaan"
Misi
|
Tugas Pokok & Fungsi | Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka bertugas menetapkan kebijakan teknis, dan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang kesatuan bangsa dan politik serta tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Fungsi
|
Program Kerja | Program Kerja
Rencana Kerja
|