Visi dan Misi |
Visi
"Terwujudnya bahan Koordinasi, Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Agama, Bagian Pendidikan dan Tenaga Kerja, Bagian Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan"
Misi
- Meningkatkan Bahan Koordinasi, Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Agama, Bagian Pendidikan dan Tenaga Kerja, Bagian Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan;
- Meningkatkan bahan dan petunjuk teknis untuk Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian Bidang Agama, Bagian Pendidikan dan Tenaga Kerja, Bagian Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan;
- Meningkatkan Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian Bidang Agama, Bagian Pendidikan dan Tenaga Kerja, Bagian Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan;
|
Tugas Pokok & Fungsi |
Bagian Tata Laksana dan Pora
- Bagian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang pemuda dan Olahraga
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Menyusun Program Kerja Tahunan;
- Penyiapan bahan dan petunjuk tekhnis untuk koordinasi, pembinaan, pengendalian bidang Pemuda dan Olahraga;perencana dan pelaporan.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian Bidang Pemuda dan Olahraga dengan instansi terkait;
- Pelaksanaan pembinaan staf;
- Pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
Bagian Agama
- Bagian Agama mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang bina umat beragama, bina kelembagaan keagamaan dan bina mental spiritual
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan Program Tahunan;
- Penyiapan bahan dan petunjuk tekhnis untuk koordinasi, pembinaan, pengendalian bidang bina umat beragama, bina kelembagaan keagamaan dan bina mental spiritual;
- Pelaksanaan organisasi, pembinaan dan pengendalian bidang bina umat beragama, bina kelembagaan keagamaan dan bina mental spiritual;
- Pelaksanaan pembinaan staf;
- Pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan dan Tenaga Kerja
- Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan dan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dibidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan tenaga kerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun Program Kerja Tahunan;
- Menyiapkan bahan dan petunjuk tekhnis untuk koordinasi, pembinaan, pengendalian bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan organisasi, pembinaan dan pengendalian bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan pembinaan staf;
- Pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bagian Sosial
- Bagian Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang rehabilitasi dan perlindungan sosial, pemberdayaan dan jaminan sosial serta penanggulangan kemiskinan dan bencana.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Sosial mempunyai fungsi :
- Penyusunan Program Kerja Tahunan;
- Penyiapan bahan dan petunjuk tekhnis untuk koordinasi, pembinaan, pengendalian bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial, pemberdayaan dan jaminan sosial, serta penanggulangan kemiskinan dan bencana;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian bidang rehabilitasi dan perlindungan sosial, pemberdayaan dan jaminan sosial, serta penanggulangan kemiskinan dan bencana dengan instansi dan lembaga terkait;
- Pelaksanaan pembinaan staf;
- Pelaksanaan dan pembuatan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|