Tugas Pokok & Fungsi |
Bagian Kelembagaan
- Bagian Kelembagaan mempunyai Tugas menyiapkan bahan penyusunan, pembinaan dan petunjuk teknis penataan kelembagaan perangkat daerah Provinsi serta menyelenggarakan kegiatan tata udaha dan rumah tangga biro
- Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan Petunjuk Teknis Penataan Dinas, untu pelaksanaan teknis dinas (UPTD);
- Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan petunjuk teknis penataan Sekretariat daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Praovinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi dan BUMD
- Penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga biro;
- PelaksAnaan pembinaan staf;
- Pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bagian kelembagaan terdiri dari :
- Sub Bagian Kelembagaan Dinas;
- Sub Bagian Kelembagaan Setda dan Lembaga Teknis Daerah;
- Sub Bagian Tata Usaha Biro.
- Masing – masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bagian kelembagaan
- Sub Bagian Kelembagaan Dinas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dalam rangka penataan dinas – dinas provinsi dan unit pelaksana dan provinsi.
- Uraian tugas Sub Bagian Kelembagaan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya menunjang pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kelembagaan Dinas sebagai acuan pelaksanaan tugas
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dalam rangka penataan dinas – dinas provnsidan unit pelaksana teknis dinas provinsi;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas – dinas beserta unit pelaksana teknis dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas- dinas provinsi dan unit pelaksana teknis dinas provinsi;
- Melaksanakan pembinaan staf
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Kelembagaan Setda dan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dalam rangka penataan Sekretariat Daerah , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi dan BUMD
- Uraian tugas Sub Bagian Kelembagaan Setda dan lembaga Teknis Daerah adalah
- Memahami peraturan perundang-undanagn dan ketentuan lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Enyusun rencana kegiatan Sub bagian kelembagaan setda dan lembaga teknis sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan , pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dalam rangka penataan Sekretariat Daerah , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi dan BUMD
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi dan BUMD
- Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi dan BUMD
- Melaksanakan pembinaan staf
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga biro
- Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro adalah
- Mengkoordinasikan penyusunan program biro;
- Melaksanakan urusan administrasi biro;
- Menyimpan arsip dan mendistribusikan surat-menyurat;
- Melaksanakan urusan rumah rangga biro;
- Melaksanakan urusan kepegawaian biro;
- Mengelola barang dan administrasi inventaris biro;
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan;
- Melaksanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bagian Tata Laksana mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan, pembinaan dan petunjuk teknis system prosedur kerja, pengawasan melekat serta akuntabilitas pada satua organisasi perangkat daerah
- Untuk melaksanakan tugas tersebut Bagia Tata Laksana mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan petunjuk teknis tentang sistem dan prosedur kerja;
- Penyiapan bahan koordiinasi, pembinaan, pengendalian dan petunjuk teknis pengawasan melekat serta akuntabilitaspada satuan organisasi perangkat daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan;
- Melaksanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bagian Tata Laksana
- Bagian Tata Laksana terdiri dari 2 sub bagian, yaitu :
- Sub Bagian Sistem dan Prosedur/Kerja;
- Sub Bagian Waskat dan Akuntabilitas.
- Masing – masing Sub Bagian di pimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian tata Laksana
- Sub Bagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis di bidang sistem dan prosedur kerja.
- Uraian tugas Sub Bagian Sistem dan Prosedur kerja adalah
- Mengumpulkan, menganalisa data dan standarisasi kerja dibidang tata laksana pemerintahan dan pembangunan;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian sistem dan prosedur kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan mekanisme, hubungan kerja, prosedur dan standarisasi kerja dibidang tat laksana pemerintah dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi tata naskah dinas;
- Mengatur dan membuat ketentuan hari kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Menyusun pedoman standarisasi perlengkapan dan peralatan kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Menyiapkan bahan penetapan ukuran, jenis dan kualitas sara kerja bagia semua organisasi dalam lingkungan pemerintah provinsi;
- Menyusun standar pelayanan minimal
- Melaksnakan pemantauan dan pelaporan mekanisme, hubungan kerja, prosedur dibidang tata laksana pemerintahan dan pembangunan;
- Melaksanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Waskat dan Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pengawasan melekat dan akuntabilitas
- Uraian tugas Sub Bagian Waskat dan Akuntabilitas adalah :
- Memahami Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Waskat dan Akuntabilitas sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pengawasan melekat dan akuntabilitas;
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan melekat dan akuntabilitas;
- Menghimpun, mengelola dan membuat rekapitulasi kehadiran pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Melaksanakan pengelolaan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Pejabat Eselon I dan II;
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan;
- Melaksanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bagian Analisa Jabatan
- Bagian Analisa Jabatan terdiri dari 3 sub bagian, yaitu :
- Sub Bagian Data dan Informasi Jabatan;
- Sub Bagian Analisa Sekretariat Daerah;
- Sub Bagian Analisa Jabatan Dinas – dinas dan lembaga Teknis.
- Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala bagian Analisa Jabatan.
- Sub Bagian Data dan Informasi kabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, pengendalian, pembinaan dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan data dan informasi jabatan.
- Uraian Sub Bagian Data dan Informasi Jabatan adalah :
- Menyiapkan bahan kordinasi, penyusunan, pengendalian, pembinaan dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan Data dan Informasi jabatan;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Data dan Informasi Jabatan sebagai acuan pelaksanaan tugas’;
- Meninventarisasi dan menganalisa data dan informasi jabtan setiap unit kerja;
- Melaksanakan dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi;
- Melaksanakan pembinaan staf
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Analisa Jabatan Sekretariat daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, pengendalian, pembinaan dan petunjuk teknis dibidang analisa jabatan dinas dan Lembaga Teknis daerah.
- Uraian Sub Bagian Analisa Jabatan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah adalah
- Menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, pengendaliian, pembinaan dan petunjuk teknis dibidang Analisa Jabatan Dinas dan Lembaga Daerah
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Dinas-dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
- Menginventarisir dan menganalisa data yang berhubungan dengan Analisa Jabatan Dinas dan lembaga Teknis Daerah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi Analisis Jabatan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota;
- Menyusun kualifikasi dan kompetensi jabatan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
- Melaksanakan dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi ;
- Melaksanakan pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|