Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pimpinan
Dr. ASYRAF SURYADIN, M.Pd
Alamat
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Air Itam Pangkalpinang Bangka
Telepon
0717 – 4255117
Fax
0717 – 4255117
E-mail
dp3acskb@babelprov.go.id
Website
http://dp3acskb.babelprov.go.id/
Selayang Pandang
Sejarah Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan. Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat. Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum, menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan. Program pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan, KB dan Perlindungan Anak telah menginjak tahun ke 5, yaitu dilaksanakan sejak tahun 2008. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui Rencana Strategis (RENSTRA) yang telah dilakukan sejak tahun 2008 hingga saat ini di sebut era reformasi. Landasan hukum Badan Pemberdayaan Perempuan, KB dan Perlindungan Anak adalah UUD 1945, Khususnya : Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pemimpin yang pernah dan sekarang memimpin Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : Mustapa Mahrif ( Juni 2008 – Januari 2009) Dra. Nursaadah, MM ( Januari 2009 – Januari 2011) M. Taufik, SE (Plt. Januari 2011 – September 2011) Toni, SE ( September 2011 – Oktober 2012) Hj. Syafitri, SE,M.Si ( Oktober 2012 – sekarang)
Visi dan Misi
Visi Visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah “MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENINGKATKAN KUALITAS KELUARGA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG “. Misi Misi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah : Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam upaya mendukung Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Mendorong terwujudnya kebijakan yang responsive gender dan peduli anak untuk peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan Mengupayakan perlindungan, penghapusan kekerasan serta pemulihan terhadap perempuan dan anak korban tindakan kekerasan Melaksanakan Pengarusutamaan Gender dan meningkatkan kualitas hidup perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mendorong terwujudnya keluarga kecil yang sejahtera, sehat, maju dan mandiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Program Kerja