Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

10

Tahun

2024

Status

Berlaku

Tanggal Peraturan

22-03-2024

Pengarang

Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 7 Seri E

File/Dokumen
Ketrangan lainnya

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10, BD Nomor 7 Seri E, 9 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Abstrak : - Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah rangkaian prosedur yang mencakup penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi di lingkungan pemerintah daerah. SAPD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akuntabilitas, pengawasan, dan manajerial. Sehingga dengan demikian diharapkan pelaksanaan pembangunan yang berbasis kesejahteraan masyarakat dan tentu saja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan atau pengelolaan keuangan daerah tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara bahkan merugikan masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat dari pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat Peraturan melalui Peraturan Gubernur untuk mengatur terkait Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang gambaran dan pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 22 Maret 2024.