Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

8

Tahun

2024

Status

Berlaku

Tanggal Peraturan

18-03-2024

Pengarang

Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 6 Seri E

File/Dokumen
Ketrangan lainnya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8, BD Nomor 6 Seri E, 12 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Abstrak : - Penyelenggaraan pembangunan beserta pelaksanaan seluruh program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat merupakan suatu tujuan pemerintahan di suatu wilayah baik tingkat daerah maupun secara keseluruhan ditingkat nasional. Dalam pelaksanaan berbagai program tersebut dan penyelenggaraan pembangunan diwilayahnya tentu dilaksanakan oleh individu yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu organisasi dan dikenal atau diketahui sebagai penyelenggara negara yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Penyelenggara negara yang melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud tentu saja merupakan personal yang mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut. Sehingga salah satu cara untuk mengawasi Penyelenggara Negara tersebut agar tetap menjaga integritasnya dalam pelaksanaan tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya adalah melalui kewajiban untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Karena dengan adanya kewajiban membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara diharapkan seluruh Penyelenggara Negara dapat terjaga integritasnya. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung hal sebagaimana dimaksud membuat Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana hal tersebut bertujuan agar seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat tetap terjaga integritasnya dalam melaksanakan tugasnya yaitu terkait dengan pelaksanaan pembangunan dan program-program yang bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban bagi calon penyelenggara negara dan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tanggung jawab penyimpanan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan proses atau prosedur verifikasi terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 18 Maret 2024.