Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pimpinan

FERY AFRIYANTO, ST

Alamat

Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon

(0717) 436975

Fax

(0717) 436975

E-mail

dlhdbabel@yahoo.co.id

Website

https://dlhk.babelprov.go.id/

Selayang Pandang

Sejarah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu unsur penunjang Pemerintah Provinsi di bidang pengendalian dampak lingkungan terbentuk melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tanggal 28 Agustus 2001 kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20  Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 dan Perda Nomor 7 Tahun 2008

Visi dan Misi

Visi Terwujudnya Badan Lingkungan Hidup Daerah Yang Handal Dan Proaktif, dalam peran Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Pembangunan berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.   Misi Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi Meningkatkan upaya pemulihan kualitas lingkungan secara pro aktif; Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan  serta pemanfaatan sumberdaya alam dengan mempertahankan  kelestarian sumberdaya alam bagi generasi masa kini dan generasi masa depan; Meningkatkan kesadaran, kepedulian dan pemahaman masyarakat akan pentingnya upaya pelestarian lingkungan; Melakukan Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembangunan di pusat, Provinsi, dan Kabupaten / kota menuju pembangunan berkelanjutan; Meningkatkan Upaya Pengendalian dan pemulihan Pencemaran sumber Daya alam melalui pencegahan kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; Meningkatkan upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup;

Program Kerja

Strartegis Peningkatan Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Outcome/Hasil : Menurunnya beban pencemaran lingkungan dan meningkatnya pengendalian kerusakan lingkungan, sebagai satu kesatuan dengan penataan lingkungan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat. Program Peningkatan Pengendalian Polusi. Outcome/Hasil : Menurunnya beban pencemar udara dari industri, emisi dan kebisingan dari kendaraan serta meningkatnya ketaatan pengelolaan B3 dan limbah B3 . Program Perlindungan dan konservasi Sumber Daya alam. Outcome/Hasil : Meningkatnya kualitas kebijakan konservasi dan pengendalian kerusakan ekosistem hutan, pesisir dan laut. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam. Outcome/Hasil : Meningkatnya meningkatkan kualitas lingkungan dan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan di bidang lingkungan hidup. Program Pengelolaan dan Rehabilitasi ekosistem Pesisir dan laut. Outcome/Hasil : Meningkatnya kualitas kualitas ekosistem pesisir dan laut. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Outcome/Hasil : Meningkatkan kualitas lingkungan dalam rangka pemanfaatan ruang dan evaluasi pemanfaatan ruang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang terpadu. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Outcome/Hasil : Menurunnya beban pencemaran lingkungan dan meningkatnya pengendalian kerusakan lingkungan, sebagai satu kesatuandengan penataan lingkungan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Outcome/Hasil : Meningkatnya kualitas data, informasi, dan sistem informasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan. Outcome/Hasil : Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam.