Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, yang pada saat awalnya terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta 1 (satu) Kota yaitu Kota Pangkalpinang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemekaran, dengan membentuk 4 (empat) kabupaten baru yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur, sehingga saat ini jumlah kabupaten dan kota menjadi 7 (tujuh), terdiri dari 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota.
Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.
Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari Sekretariat Daerah , Sekretariat DPRD , Inspektorat, 18 Dinas , dan 6 Badan Daerah. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka belitung nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Pelaksanaan Tugasnya, Pemerintah Provinsi melaksanakan urusan :
Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang meliputi :
- Urusan Pendidikan
- Urusan Kesehatan
- Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Urusan Sosial
Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar yang meliputi :
- Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Urusan Tenaga Kerja
- Urusan Pangan
- Urusan Pertanahan
- Urusan Lingkungan Hidup
- Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Urusan Perhubungan
- Urusan Penanaman Modal
- Urusan Kepemudaan dan Olahraga
- Urusan Komunikasi dan Informasi
- Urusan Statistik
- Urusan Persandian
- Urusan Kebudayaan
- Urusan Perpustakaan
- Urusan Kearsipan
- Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Urusan Pilihan yang meliputi :
- Urusan Kelautan dan Perikanan
- Urusan Periwisata
- Urusan Pertanian
- Urusan Kehutanan
- Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
- Urusan Perdagangan
- Urusan Perindustrian
- Urusan Transmigrasi
Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan yang meliputi :
- Urusan Perencanaan
- Unsur Penelitian dan Pengembangan
- Unsur Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Unsur Keuangan
- Unsur Penghubung
Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan yang meliputi :
- Urusan Kesekretariatan Daerah
- Urusan Kesekretariatan DPRD
RPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023-2026
Rencana Pembangunan Daerah adalah desain pembangunan yang dirancang sebagai bagian dari pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Penyusunan rencana pembangunan tersebut disusun berdasarkan beberapa dokumen penting sebagai pedoman dan pertimbangan analisis konteks yang berkembang. Untuk kepentingan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2026, beberapa dokumen penting menjadi acuan, antara lain adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Rencana Tata Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 – 2034 dan RPJMD Provinsi tetangga yang berbatasan.
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Pernyataan tujuan tersebut akan diterjemahkan ke dalam sasaran-sasaran yang ingin dicapai. Sasaran adalah target atau hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Oleh karena itu, sasaran harus menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Dengan memperhatikan RPJPD 2005 – 2025 Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung, RPJM Nasional 2020-2024, RPD Provinsi Tetangga yang berbatasan dan terdekat. Permasalahan yang ada, isu-isu strategis, serta capaian kinerja urusan pemerintahan 5 tahun yang lalu (2017-2022), maka dengan menggunakan penyelarasan serta analisis SWOT, ditetapkan tujuan dalam RPD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung selama 2023-2026 adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya ekonomi daerah
- Terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM
- Meningkatnya Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi
- Meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi
- Menurunnya disparitas pembangunan antar wilayah dan masyarakat
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan terkelolanya sumber daya alam
Untuk mencapai ke 6 (enam) tujuan ini, maka ditetapkan sasaran sejumlah 19 (Sembilan belas) sasaran, yaitu:
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Pertanian
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Perikanan
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Pertambangan Dan Penggalian
- Meningkatnya PDRB Sektor Industri Pengolahan
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Perdagangan
- Meningkatnya Kunjungan Wisatawan asing dan domestik
- Meningkatnya Ekspor
- Meningkatnya Nilai Investasi (PMA/PMDN) Daerah
- Meningkatnya Meningkatnya Pembangunan Manusia
- Meningkatkan Kebebasan,Kesetaraan, dan Kapasitas Lembaga dalam demokrasi
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan
- Meningkatnya ketersediaan infrastruktur
- Meningkatnya Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang
- Meningkatnya Kapasitas Daerah Terhadap Bencana
- Percepatan pembangunan kawasan perdesaan
- Terkendalinya Laju Pertumbuhan Penduduk
- Menurunkan Tingkat Kemiskinan
- Meningkatkan Kesempatan Kerja
- Meningkatkan Pengendalian Lingkungan Hidup
Baik tujuan maupun sasaran, semuanya ditetapkan indikatornya, disertai target-target capaian selama 4 tahun (2023-2026), sehingga bisa diukur keberhasilan pencapaiannya, dan ditetapkan dalam RPD ini menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU).
Keselarasan antara tujuan dan sasaran serta indikator tujuan dan indikator sasaran dalam RPD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung 2023-2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Meningkatnya ekonomi Daerah yang diukur dengan indikator kinerja Tujuan Pertumbuhan PDRB, yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut :
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Pertanian dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan PDRB Sub Sektor Pertanian
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Perikanan dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan PDRB Sub Sektor Perikanan
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Pertambangan Dan Penggalian dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan PDRB Sub Sektor Pertambangan Dan Penggalian
- Meningkatnya PDRB Sektor Industri Pengolahan dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan
- Meningkatnya PDRB Sub Sektor Perdagangan dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan PDRB Sub Sektor Perdagangan
- Meningkatnya Kunjungan Wisatawan asing dan domestik dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan asing dan domestic
- Meningkatnya Ekspor dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan Ekspor
- Meningkatnya Nilai Investasi (PMA/PMDN) Daerah dengan indikator kinerja sasaran Pertumbuhan Investasi
- Terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM dengan indikator tujuan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatnya Pembangunan Manusia dengan indikator kinerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
- Meningkatnya Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi dengan indikator tujuan Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi, yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan Kebebasan, Kesetaraan, dan Kapasitas Lembaga dalam demokrasi dengan indikator kinerja sasaraan Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi
- Meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi, dengan indikator tujuan Indeks Reformasi Birokrasi, yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan indikator kinerja sasaran Indeks Reformasi Birokrasi
- Menurunnya disparitas pembangunan antar wilayah dan masyarakat dengan indikator tujuan sebagai berikut :
- Indeks Williamson, yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatnya ketersediaan infrastruktur dengan indikator kinerja sasaraan Persentase Ketersediaan Infrastruktur
- Meningkatnya Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang dengan indikator kinerja sasaran Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Meningkatnya Kapasitas Daerah Terhadap Bencana dengan indikator kinerja sasaran Indeks Resiko Bencana - Percepatan pembangunan kawasan perdesaan dengan indikaor kinerja sasaran Indeks desa membangun
- Terkendalinya Laju Pertumbuhan Penduduk dengan indikator kinerja sasaran Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)
- Indikator tujuan Indeks Gini, yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Menurunkan Tingkat Kemiskinan dengan indikator kinerja sasaran Persentase Angka Kemiskinan
- Meningkatkan Kesempatan Kerja dengan indikator kinerja sasaran Tingkat Pengangguran Terbuka
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan terkelolanya sumber daya alam dengan indikator tujuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), yang diintervensi dengan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan indikator kinerja sasaran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
Keterkaitan dan konsistensiantara visi, misi, tujuan, Indikator kinerja tujuan, sasaran dan Indikator kinerja sasaran berserta target selama 4 tahun digambarkan seperti pada Tabel berikut ini :