DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis dibidang peraturan perundang-undangan Provinsi, peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota, bantuan hukum.

 

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan di bidang hukum yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan di bidang hukum yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Biro Hukum;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Hukum;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi , evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan kesejahteraan rakyat yang meliputi bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar dan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar.

 

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan rakyat yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Biro Kesejahteraan Rakyat;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Kesejahteraan Rakyat; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu asisten perekonomian dan pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan perekonomian yang meliputi bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan di bidang urusan perekonomian dan administrasi Pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan urusan administrasi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang Rumah Tangga dan protokol, Perlengkapan dan Keuangan

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan Umum yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan dibidang urusan Umum yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Biro Umum;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Umum;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Kelautan dan Perikanan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kesehatan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Kesehatan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaan administrasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan dan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum penataan ruang, bidang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang, bidang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Pendidikan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Pendidikan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Perhubungan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. penyelenggaraan pembinaan teknis dan penyelenggaraan fungsi urusan pemerintahan Provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. penyelenggaraan koordinasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
  5. penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. penyelenggaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
  7. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD;
  4. penyelenggaraan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana.

 

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan;
  4. penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan;
  5. penyelenggaan administrasi Badan Kepegawaian Daerah; dan
  6. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  5. penyelenggaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
  6. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok

Menyelenggarakan pelayanan pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa dan ketergantungan obat yang dilaksanakan secara terpadu dan bermutu, sebagai tempat pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga dibidang kesehatan jiwa.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi mempunyai fungsi :

  1. Memberikan pelayanan pencegahan, penyuluhan, bimbingan dan konseling kesehatan jiwa dan narkoba pada individu dan masyarakat    
  2. Memberikan pelayanan penyembuhan dan rehabilitasi psikiatri pada penderita anak – remaja, dewasa dan usia lanjut.
  3. Memberikan pelayanan penyembuhan dan rehabilitasi penderita akibat narkoba.
  4. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis
  5. Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan jiwa dan narkoba
  6. Menyelenggarakan Pelayanan uji Kecakapan dan kelayakan individu
  7.  Melaksanakan system rujukan (referral)
  8. Menyelenggarakan Pengembangan sumber daya manusia
  9. Melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan jiwa dan narkoba
  10. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah sub urusan bidang bencana.

 

FUNGSI :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
  3. pemberian pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
  4. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  5. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan dan/atau bantuan; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satpol PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

TUGAS :

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Tenaga Kerja;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Tenaga Kerja; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Perhubungan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan dan Analisa Jabatan, bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja dan bidang Tata Laksana.

 

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan Organisasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan dibidang urusan Organisasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Biro Organisasi;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Organisasi;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

TUGAS :

Biro Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang otonomi daerah dan bidang kerja sama.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang pemerintahan dan kerja sama luar negeri yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan dibidang pemerintahan dan kerja sama luar negeri yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Biro Pemerintahan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Pemerintahan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Logo Pemprov Kep. Babel

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jl. Pulau Lepar, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Telepon : 0717-6242141
Faximile : 0717-6242141
Email : informasi@babelprov.go.id