Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

2

Tahun

2026

Status

Mencabut

Tanggal Peraturan

14-01-2026

Pengarang

Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 Nomor 1 Seri E

Ketrangan lainnya

Kearsipan 2026 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2026, BD Nomor 1 Seri E Tahun 2026, 9 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung Abstrak: - Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip, menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyimpanan arsip. Jaringan Retensi Arsip dalam Peraturan Gubernur ini meliputi arsip fasilitatif dan arsip substantif yang dihasilkan oleh seluruh perangkat daerah. Selain itu, diatur pula tata cara penggunaan JRA dalam penyusutan arsip, yang meliputi kegiatan pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. JRA merupakan daftar yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan (retensi), serta keterangan yang berisi rekomendasi penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 2 Seri D); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 96); Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  14 Januari 2026. - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 08 Seri E) - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 9 Seri E) - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 30 Seri E) - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 33 Seri E) - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 41 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 34 Seri E)