PPID Harus Siap Memberi Informasi

Pangkalpinang – Memasuki era keterbukaan informasi publik, menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum penyelenggaraan pemerintahan. Sebab kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadi elemen penting untuk diwujudkan pemerintah atau badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Noviar Ishak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik di Sun Hotel, Kamis (4/12/2014).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ia menambahkan, selain mempunyai kewenangan penuh dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas, PPID juga mempunyai tugas mendokumentasi informasi. Sejak tahun 2013 lalu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk PPID, dan ini melekat pada kabag humas.

“Sementara untuk di SKPD, ada PPID pembantu yang dijabat masing-masing sekretaris SKPD. Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi dari PPID, bisa melakukan pengaduan ke KID,” tegasnya.

Namun hingga saat ini tidak semua masyarakat mengetahui keberadaan Komisi Informasi Daerah (KID). Ia mengharapkan agar ke depan keberadaan KID ini dapat dimaksimalkan. Sebab Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ada sejak tanggal 09 Desember 2013 lalu dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/1191/DISKOMINFO/2013  Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur No.48 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal senada disampaikan Arie Primajaya Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyampaikan materi pada rakor tersebut. Ia mengatakan, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Keberadaan PPID juga sebagai pengidentifikasian masalah dan mencarikan solusi bagaimana memahami permasalahan.

“Atasan PPID merupakan atas langsung. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat bidang pelayanan informasi, bidang pengelolaan informasi, dokumentasi dan arsip serta bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Terdapat beberapa pekerjaan PPID di antaranya, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi, dokumentasi dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menjelaskan, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik, memutakhir dan menyediakan informasi sehingga mudah diakses masyarakat.

“Kita juga menginventarisir informasi yang dikecualikan untuk diuji konsekuensi oleh tim pertimbangan. Selanjutnya PPID membuat laporan pelayanan informasi,” jelasnya.

Partisipasi Masyarakat

Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, terbitnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan semangat menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peran tersebut di antaranya, mencari tahu mengenai alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Terdapat beberapa perbedaan mendasar sebelum terbit undang-undang keterbukaan informasi dan setelah ada undang-undang tersebut. Contohnya, sebelum ada KIP, selain yang diizinkan informasi masih tertutup, namun sekarang terbuka selain yang dikecualikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau dulu penolakan untuk memberikan informasi cukup dengan alasan rahasia negara. Sementara saat ini, penolakan memberikan informasi harus melalui pengujian atas konsekuensi yang timbul. Tak hanya itu, jangka waktu kerahasiaan informasi bersifat permanen. Lain halnya saat ini, jangka waktu kerahasiaan tidak lagi bersifat permanen.

Jika ditinjau dari kepastian layanan, jelasnya, dulu tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Saat ini ada batasan waktu merespon dan melayani permohonan informasi di PPID yaitu, selama sepuluh hari ditambah tujuh hari kerja. Kendati demikian, terdapat hak badan publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai amanat undang-undang.

“Informasi itu di antaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi mengenai hak-hak pribadi, rahasia jabatan dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan,” tegasnya.

Penulis : Ami, Nona Dian Pratiwi
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Huzari
Fotografer : Nona Dian Pratiwi
Dibaca : 276 Kali