Respons Tantangan APBD, Pemprov Babel Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel pada Senin (18/5/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar yang didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Selain agenda Raperda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Tahun 2026.

Langkah Strategis Penguatan Fiskal Daerah. Dalam sambutan yang dibacakannya, Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel atas arahan dan komitmen Gubernur Hidayat Arsani dalam merespons kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah mengalami tekanan akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru di sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Fery menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah perluasan objek pajak baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di atas air. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Selain itu, terdapat tiga fokus utama dalam perubahan Perda ini, yakni optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat, peningkatan kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pemprov Babel juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang telah terjalin bersama DPRD Babel. Diharapkan, Panitia Khusus yang telah dibentuk dapat bekerja secara proaktif, akseleratif, dan intensif dalam pembahasan Raperda tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar menyampaikan bahwa DPRD menerima penyampaian Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus telah melalui penyampaian nama-nama anggota dari masing-masing fraksi. Tim ini akan segera bekerja untuk membahas secara mendalam substansi perubahan Perda dimaksud.

Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah yang adaptif, inovatif, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.

Penulis : Irnawati
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Rini Martini
Fotografer : Diana
Dibaca : 92 Kali