Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

32

Tahun

2025

Status

Berlaku

Tanggal Peraturan

08-12-2025

Pengarang

Sumber

BD 2025 (21, E) : 72 Hlm

File/Dokumen
Ketrangan lainnya

Tata Naskah Dinas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 21 Seri E, 72 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Naskah Dinas Abstrak : - Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mewujudkan tertib administrasi, keseragaman format, kejelasan prosedur, serta kepastian hukum dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas. Pengaturan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan administrasi pemerintahan, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pemerintahan, menjamin keabsahan dan legalitas dokumen resmi pemerintah daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara SALINAN Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144); Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 2 Seri D); - Peraturan Gubernur ini meliputi pengaturan mengenai jenis dan bentuk naskah dinas, susunan dan sistematika penulisan, penggunaan lambang dan logo daerah, tata cara penandatanganan, kewenangan penandatanganan, penggunaan stempel, klasifikasi keamanan dan akses arsip, tata cara pengamanan naskah dinas, serta pengelolaan naskah dinas elektronik. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penomoran, penanganan surat masuk dan surat keluar, serta pengendalian dan penyimpanan arsip sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan daerah. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal  21 Oktober 2025.