Gubernur Babel Tegaskan Penyelundupan Timah Harga Mati, 75,7 Ton Pasir Timah Diamankan

BELITUNG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengapresiasi keberhasilan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dengan nilai sekitar Rp76,04 miliar. Ia menegaskan, pemberantasan penyelundupan timah merupakan komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Babel.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).

"Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan," tegas Gubernur.

Menurutnya, pengawasan penyelundupan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian/lembaga, hingga masyarakat.

"Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan," ujarnya.

Karena itu, Gubernur mengajak seluruh unsur di daerah untuk tidak berjalan sendiri-sendiri. Pengawasan terhadap pergerakan timah, menurutnya, harus dilakukan secara bersama agar ruang gerak jaringan penyelundupan semakin sempit. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut atas penindakan dan pengembangan kasus tersebut.

"Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas," tuturnya.

75,7 Ton Pasir Timah Diamankan
Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton pada penindakan berikutnya. Total barang bukti mencapai sekitar 75,7 ton.

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia.

Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku maupun barang bukti yang ditemukan di lapangan. TNI Angkatan Laut akan terus mendukung upaya pengungkapan jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan juga menemukan kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, yang membawa lima karung pasir timah serta satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu alat hisap sabu, satu parang, serta kendaraan double cabin Mazda Turbo. Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku dan barang bukti, tetapi dikembangkan hingga mengungkap jaringan, pemodal, penampung, dan pihak penerima manfaat.

"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan," tegasnya.

Pendalaman juga perlu diarahkan pada rantai pasok dan aliran keuntungan sehingga penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku operasional, tetapi dapat mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung maupun penerima manfaat.

Pemprov Babel berkomitmen memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir. Gubernur juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pertambangan maupun perdagangan mineral ilegal.

"Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita," tegasnya.

Penulis : DINI
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Natasya
Fotografer : Alvin / Dinda
Dibaca : 25 Kali