Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Babel Sepakati Transformasi Tata Kelola SDA: IPR Resmi Diberlakukan untuk Kesejahteraan Rakyat

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.

Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gubernur Hidayat.

Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.

"Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit.

Meskipun demikian, pihak legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.

Selain pengesahan IPR, rapat paripurna juga berfokus pada penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 dan penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah.

Guna menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD Bangka Belitung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas meneliti dan membahas penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Bangka Belitung. Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang luar biasa.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ucapnya.

Dalam aspek pembangunan lainnya, Gubernur tetap menekankan pendekatan persuasif, mediasi, dan pendampingan hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan daerah. Visi besar Gubernur Hidayat Arsani adalah menjadikan Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan secara ekologis bagi generasi mendatang.

"Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis," pungkas Gubernur.

Penulis : Rini Martini
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Lisia Ayu
Fotografer : Angga / Rizky
Dibaca : 57 Kali