Gubernur Serahkan Izin Pertambangan Rakyat Kepada Penambang Rakyat Di Bangka Barat
Jebus – Pada hari senin (23/10/2017) merupakan momen yang menggembirakan bagi para pemohon izin pertambangan rakyat di Bangka Barat. Pasalnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah pelaku tambang yang berjumlah kurang lebih 1200 pemohon IPR di Bangka Barat tersebut. Acara sosialisasi dan penyerahan izin pertambangan rakyat ini digelar di halaman kantor Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang turut dihadiri oleh Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Saiful Zahri, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1095 K/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera yang didalamnya ada penetapan wilayah penambangan rakyat. Suranto juga menjelaskan bahwa wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki luas penambangan rakyat kurang lebih berjumlah 19.361 hektar.
“Khusus untuk Kabupaten Bangka Barat, luas wilayah IPR dengan keputusan menteri tersebut adalah 3077 hektar. Sementara ini di dalam proses permohonan IPR di Kabupaten Bangka Barat sekitar 1200 pemohon IPR,” ungkap Suranto.
Mengingat mineral sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, serta dapat memperoleh manfaat yang besar bagi masyarakat. ”Semoga mineral sumber daya alam yang tidak terbarukan ini dapat dikelola dengan optimal dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat,” ujar Suranto.
Pada kesempatan yang sama Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman atas pemberian IPR tersebut. Bupati Bangka Barat juga berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Semoga dengan izin ini rakyat dapat menambang tanpa adanya rasa was-was, dan dengan IPR ini semoga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di Bangka Barat,” ujar Parhan.
Untuk itu Bupati berpesan kepada para pemohon IPR agar dapat memanfaatkan lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan jangan sampai keluar jalur hingga melanggar hukum.
Acara pun dilanjutkan dengan pemberian izin secara simbolis dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada para pemohon yang diwakili oleh Desa Rukam Kecamatan Jebus, Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip, Desa Pangek Kecamatan Simpang Teritip, Dusun Kampung Lama Kecamatan Muntok, Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga.