Pengelolaan DAS Harus Terencana
Pangkalpinang – Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) harus melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengawasan. Indonesia mempunyai sekitar 17.076 DAS, dari sejumlah sungai tersebut terdapat sebanyak 2.149 DAS harus dipulihkan. Tujuan pengelolaan DAS untuk menciptakan kondisi DAS yang optimal.
Demikian dikatakan Djati Widjaksono Hadi Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat mengisi materi pada kegiatan Lokakarya Forum Daerah Aliran Sungai dan Penanggulangan Banjir, di ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (11/10/2016).
Pengelolaan DAS, jelasnya, bertujuan meningkatkan produktivitas lahan dan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi masyarakat. Selain itu, agar terwujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan DAS juga merupakan upaya manusia mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam.
“Aliran sungai bermanfaat, untuk itu perlu dijaga kelestariannya. Sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan akan sia-sia jika aktivitas yang menyebabkan degradasi lahan tidak dikendalikan,” tegasnya.