Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin akan Setorkan Laporan Pertanggungjawaban
PANGKALPINANG - Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa kepemimpinannya pada tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023. Maka hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru akan digelar serentak pada 27 November 2024, kursi kepala daerah sementara diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Oleh karenanya, semua Pj Kepala Daerah yang telah dilantik harus memahami akan tugas dan wewenang yang dimiliki. Hal itu diterangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Sosialisasi Penilaian kepada Pj Kepala Daerah secara virtual, Rabu (24/8/2022).
"Masa Penjabat Kepala Daerah adalah paling lama 1 tahun, bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung evaluasi dari Kemendagri," tegas Mendagri kepada Pj Gubernur ataupun Bupati/Walikota.
Sehingga ia menekankan untuk seluruh Pj Gubernur agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Mendagri, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi, sementara Pj Bupati/Walikota untuk menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Adapun yang menjadi pokok-pokok penilaian, yakni kepemimpinan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (utamanya aspek kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelaksanaan pelayanan publik), kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhuan NKRI.
Kemudian menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan menjalin hubungan kerja bersama Forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah.
Terakhir, yaitu melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang di dalamnya termuat beberapa point, seperti kepatuhan kepada pemerintah pusat, pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi, alokasi anggaran untuk Pemilu 2024, pembentukan dan efektifitas pelaksanaan tugas satgas pangan dan TPID, penataan tenaga honorer, serta menja kondusifitas dan netralitas ASN.
Disamping itu, selain tugas dan wewenang, Mendagri juga menjelaskan pembatasan kewenangan Pj Kepala Daerah, antara lain melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Namun pembatasan kewenangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," jelasnya.
Merespon hal itu, seusai rapat Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin yang hadir didampingi Kepala Bappeda Fery Insani, langsung berdiskusi untuk mendata bahan laporan pertanggungjawaban selama tiga bulan masa kepemimpinannya untuk disampaikan kepada Presiden.