Rayakan Hantaru ke-65 Tahun, Gubernur Hidayat Pesankan Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Kesejahteraan Rakyat
PANGKALPINANG – Gubernur Hidayat Arsani bertindak selaku inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional Tahun 2025. Upacara Hantaru tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (24/9/2025).
Peringatan Hantaru tahun ini mengangkat tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”. Melalui tema tersebut, Gubernur Hidayat berpesan bahwa pemanfaatan kebijakan terkait kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindung, dan ruang hidup yang aman dan nyaman harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.
“Dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata, manfaat dari kebijakan agrarian dan tata ruang baru benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat hari ini dan di masa depan,” ucap Hidayat.
Dalam upacara yang berjalan khidmat tersebut, Gubernur Hidayat menyampaikan bahwa tanah dan ruang harus memiliki kepastian hukum agar tidak menjadi sumber sengketa dan konflik berkepanjangan. Ia juga menyebutkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) harus didukung penuh sebagai wujud kehadiran negara kepada rakyat atas tanahnya.
“Sejauh ini telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertifikat bidang tanah sejumlah 96,9 persen,” jelasnya.
Dalam hal tata ruang, Gubernur Hidayat menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionaL (ATR/BPN) terus mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dari target 2 ribu RDTR, telah diterbitkan 646 Perda/Perkada/Permen RDTR, serta 428 di antaranya telah telah terintegrasi ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS),” tutur Hidayat di hadapan peserta upacara.
Menutup amanatnya, Gubernur Hidayat mengungkapkan bahwa untuk menjawab tantangan berkaitan dengan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan adalah dengan memegang prinsip Litis Finiri Oportet yang menekankan bahwa setiap persoalan harus ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas. Ini dibuktikan dengan dorongan kerja sama pemanfaatan tanah asset serta skema alternatif seperti pemberian hak berjangka di atas hak pengelolaan.
“Harapannya masyarakat bisa mendapatkan kepastian untuk hidup dan berusaha dengan tenang, sementara asset negara tetap terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup Gubernur Hidayat.
Upacara Hantaru ini juga turut didampingi oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Babel, Hiskia Simarmata. Ia mengatakan perayaan ini bukan hanya seremonial biasa, melainkan komitmen dari Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang persertifikatan tanah.
“Kita ada PTSL, redistribusi, juga lintas sektoral yang tujuannya supaya konflik, sengketa, dan perkara terkait tanah dan ruang semakin minim atau dipersempit kasusnya. Diharapkan tercipta yang namanya ketertiban untuk kesejahteraan rakyat, khususnya yang ada di Bangka Belitung,” pungkas Kakanwil BPN Hiskia.