BPK Mulai Pemeriksaan Kinerja Pemprov Babel di Semester II 2026

PANGKALPINANG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2026 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel pada Senin (31/8/2026). Entry meeting dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel Fery Afriyanto, Inspektur Inspektorat Babel Imam Kusnadi, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto menyampaikan, bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam memastikan program pembangunan daerah berjalan efektif dan mendukung prioritas pembangunan nasional.

"Ini merupakan prioritas pembangunan nasional terkait dengan ketahanan energi, layanan kesehatan dan pendidikan. Apa yang menjadi pemeriksaan ini sama-sama nanti kita cermati bersama," ujar Fery.

Ia mengatakan, jajaran Pemprov Babel akan mempersiapkan berbagai data dan kebutuhan pemeriksaan yang diperlukan, sekaligus mencermati hal-hal yang menjadi perhatian tim pemeriksa BPK.

Pemeriksaan tersebut, bebernya, mencakup tiga sektor utama, yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung layanan pendidikan, tata kelola rumah sakit umum daerah dalam optimalisasi pelayanan kesehatan, serta upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional.

Perwakilan BPK, Teguh menjelaskan, bahwa tim pemeriksa akan berinteraksi dengan jajaran Pemprov Babel selama kurang lebih 30 hari ke depan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kinerja.

"Tiga objek pemeriksaan," jelasnya.

Teguh menyampaikan bahwa pemeriksaan pendahuluan tersebut bertujuan memperoleh pemahaman yang memadai terhadap objek pemeriksaan, mulai dari proses bisnis entitas, program maupun kegiatan hingga potensi risiko dan kelemahan sistem pengendalian internal.

Dasar pelaksanaan pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Babel Imam Kusnadi berharap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Pemprov Babel, terkhusus pada tiga objek pemeriksaan tersebut.

Ia juga menegaskan, pemeriksaan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas program pembangunan, sekaligus memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan energi dapat berjalan semakin optimal.

Penulis : Irnawati
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Dini
Fotografer : Elwan
Dibaca : 18 Kali